Polisi Tolak Kasus Pencemaran Nama Baik Kenalan Hyunjoo eks APRIL, Ini Kata Agensi

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Kasus bullying yang diduga menimpa Hyunjoo eks APRIL masih menjadi perhatian. Apalagi, agensi APRIL, DSP Media telah melaporkan pelaku penyebaran informasi ke polisi.

Kabar terbaru mengatakan bahwa polisi telah menolak laporan tersebut. DSP Media pun sudah memberikan keterangan terkait penolakan tersebut.

Dilansir dari Soompi, Rabu 9 Juni 2021, DSP Media mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding atas keputusan polisi untuk menolak kasus pencemaran nama baik terhadap kenalan mantan anggota APRIL Hyunjoo.

Diketahui, pada bulan Februari, seseorang yang mengidentifikasi dirinya sebagai saudara laki-laki Hyunjoo menulis sebuah postingan yang menuduh bahwa Hyunjoo telah dibully oleh anggota APRIL lainnya. Orang lain yang mengaku sebagai mantan teman sekelas Hyunjoo juga membuat tuduhan serupa.

DSP Media membantah semua tuduhan bullying dan mengambil tindakan hukum. Mereka menggugat Hyunjoo, anggota keluarganya, dan kenalannya.

Pada bulan April, Hyunjoo membagikan pernyataan pribadi tentang masalah tersebut, yang ditanggapi oleh DSP Media. Anggota APRIL Chaewon dan Yena juga telah berbicara menentang tuduhan tersebut. Hyunjoo juga telah mengambil tindakan hukum terhadap mantan karyawan DSP Media karena pencemaran nama baik.

Pada 19 Mei 2021, Kantor Polisi Gwanak Seoul menolak tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi, Perlindungan Informasi, dll. Hal yang dimaksud adalah pencemaran nama baik yang telah diajukan terhadap “A”, kenalan SMA Hyunjoo.

Pada tanggal 8 Juni, DSP Media mengeluarkan tanggapan yang mengatakan, “Kasus tersebut dihentikan karena menurut terdakwa, mereka telah mendapatkan informasi dari Lee Hyunjoo dan artikel lain yang diterbitkan sekitar waktu yang sama tentang kasus tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah menulis postingan tersebut dengan kesadaran bahwa postingan tersebut salah. Tidak ada dalam keputusan polisi yang membuktikan bahwa apa yang ditulis terdakwa adalah benar.”

“Untuk memastikan bahwa orang mengambil tanggung jawab yang jelas untuk menyebarkan informasi palsu, kami telah mengajukan gugatan terhadap orang yang telah diidentifikasi sebagai penyedia informasi yang relevan. Penyelidikan atas kasus itu akan terus dilakukan. Kami juga sedang mengajukan banding atas keputusan untuk menghentikan kasus terhadap ‘A.’,” lanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini