Ardi

Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem di Kasus Chromebook, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

JAKARTA, Minews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.JPU Parade...

Dukung PP TUNAS, Pemkot Tangsel Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

TANGERANG SELATAN, Minews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang dikenal sebagai PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak...

Pakar Hukum: Klaim Nadiem Tak Ada Mens Rea Runtuh sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

JAKARTA, Minews — Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.Pengamat Kejaksaan dan Hukum...

Kadiskominfo Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan “Safari Subuh”

TANGERANG SELATAN, Minews - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin, mengajak seluruh pengurus masjid di wilayahnya untuk mulai memanfaatkan teknologi digital demi memperluas syiar Islam dan pemberdayaan umat. Hal tersebut disampaikan Asep saat menjadi...

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

PALEMBANG, Minews — Pernyataan advokat senior Ari Yusuf Amir mengenai publikasi nominal triliunan rupiah hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) menuai respons kritis dari kalangan akademisi. Narasi yang mempersoalkan aspek seremonial tersebut dinilai...

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tertinggi di Banten

SERANG, Minews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung...

Strategi Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

TANGERANG SELATAN, Minews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan terus memperketat pengawasan peredaran bahan pangan di seluruh pasar tradisional dan modern menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Juni 2026...

Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem

JAKARTA, Minews — Riuh rendah ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belakangan ini tidak hanya dipenuhi oleh deretan jaksa dan penasihat hukum. Di sudut-sudut kursi pengunjung, tampak pemandangan tak biasa: jaket-jaket hijau khas pengemudi ojek online...

Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN

TANGSEL, Minews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rampungnya seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dukungan penuh dan asistensi yang...

Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook

JAKARTA, Minews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait dengan kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.Peneliti Forum Masyarakat Peduli...

About Me

100 KIRIMAN
0 KOMENTAR
- Advertisement -spot_img

Latest News

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -spot_img