JAKARTA, Minews – Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penggeledahan, penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Maka karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat 9 kejanggalan, ya, 9 potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Tim Hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya seharusnya bukan sesuatu yang terburu-buru hanya untuk mempercepat prosesnya. Firman menyebut bahwa proses yang dipaksakan bisa berdampak serius pada penegakan hukum dan pencari keadilan.
“Ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum ini akan berdampak merugikan para justiabelen, para pencari keadilan ya tidak hanya beliau, mungkin saja siapa pun yang memperjuangkan keadilannya berkaitan dengan proses semacam ini. Karena itu menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan,” katanya.
Pihaknya menilai bahwa kejanggalan tersebut juga ada dalam kegiatan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung melakukan penahanan. Kejanggalan juga muncul dalam kegiatan penggeledahan serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Kuasa Hukum Febrie lainnya, Hermawanto juga menyoroti terkait dengan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta tidak jelasnya dasar hukum yang digunakan dalam penetapan Febri sebagai tersangka.
Pihaknya juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Kejagung dengan menahan kliennya telah melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. “Selain itu kami menemukan bukti bahwa penahanan telah melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP yaitu terkait dengan 8 alasan penahanan di dalam KUHAP yang baru,” kata Hermawanto.
Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji dalam praperadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
Pihaknya berpendapat bahwa ada kejanggalan persoalan hukum lainnya yang mendasar yaitu terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan penggeledahan, pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Febri Diansyah menyebut ada indikasi pelanggaran KUHP lainnya seperti prinsip Lex Favor Reo yang diatur di Pasal 3 KUHP baru yang seharusnya dipatuhi agar penegakan hukum berjalan baik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan bukan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. Namun, justru sebagai langkah-langkah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum serta undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
“Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” kata Febri.
Menurutnya, tim advokat juga tentu saja tetap dalam koridor menghormati pelaksanaan kewenangan yang sudah dilakukan atau akan dilakukan oleh instansi penegak hukum, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan.
“Nah proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari kepolisian.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sementara itu dalam perkara PT Asabri, sebelumnya Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU.

