Pastikan Keamanan Pangan Libur Nataru, BBPOM DIY Ingatkan Warga Cermat Pilih Oleh-oleh Usai Temukan Produk Ilegal

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menggelar inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan di salah satu toko yang ada di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo yang mencantumkan barcode, namun ternyata tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar resmi.

Ketua Tim Sampling Obat, Pangan, dan Makanan BBPOM DIY, Nurlaela, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan untuk memastikan keamanan produk makanan dan obat yang beredar di masyarakat selama momen libur panjang.

“Pengawasan dilakukan karena pada periode Nataru mobilitas masyarakat meningkat, termasuk pembelian makanan siap saji dan oleh-oleh,” kata Nurlaela Selasa 30 Desember 2025.

Sidak BBPOM Sasar Makanan Siap Santap dan Bahan Pangan

Nurlaela menyebut, sidak kali ini dilakukan di lima toko, terutama yang menjual oleh-oleh dan kebutuhan pangan. Pengawasan difokuskan pada beberapa aspek penting seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi dan kandungan bahan. Lalu, legalitas izin edar serta kondisi kemasan produk.

Selain memastikan izin edar, petugas juga menekankan pentingnya kualitas kemasan. Produk dengan kemasan rusak atau cacat disarankan tidak dijual karena berpotensi mengalami penurunan mutu dan membahayakan konsumen.

Ditemukan Produk Mie Kuning dengan Barcode Mencurigakan

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu produk bahan pangan berupa mie kuning kemasan yang terlihat memiliki barcode seolah-olah terdaftar di BBPOM. Namun setelah dilakukan pemindaian barcode, nomor registrasi maupun data izin edar tidak muncul.

“Temuan ini perlu ditelusuri lebih dalam karena berkaitan dengan izin edar,” ujar Nurlaela.

BBPOM menduga barcode tersebut berpotensi barcode ilegal, karena secara teknis cetakan barcode bisa dibuat oleh produsen makanan, namun pencetakan itu seharusnya berbasis izin edar yang benar dan resmi dari BBPOM.

BBPOM Akan Konfirmasi Produsen, Pedagang Diminta Tarik Produk Jika Tidak Legal

Atas temuan tersebut, petugas berencana menghubungi produsen untuk memastikan keabsahan izin edar. Jika terbukti tidak memiliki izin edar, pedagang diminta segera mengembalikan produk kepada distributor atau produsen sebagai langkah pencegahan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi.

Meski pengawasan dilakukan oleh pihak berwenang, BBPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk, terutama di momen Nataru.

Konsumen diminta memperhatikan kondisi kemasan (tidak sobek, penyok, bocor), komposisi bahan dan kandungan zat, lalu tanggal kedaluwarsa serta keaslian izin edar atau nomor registrasi.

Dengan kewaspadaan bersama, keamanan pangan menjelang libur panjang dapat lebih terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional

TANGERANG SELATAN,Minews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merayakan sepuluh tahun implementasi Sistem...
- Advertisement -

Baca berita yang ini