Anto Binsasi
Cuitan MI
Saatnya Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia di Rote Ndao dan Lindungi Warga Lokal!
Minews.id, Kota Kupang - Rote Ndao, Kabupaten mungil di NTT, kini jadi pintu gerbang gelap bagi sindikat penyelundupan manusia. Data Polres Rote Ndao mencatat 4 kasus dalam dua tahun terakhir (2023-2025), melibatkan puluhan WNA dari China, Bangladesh, Rohingya, hingga...
Cuitan MI
Larantuka di Bawah Kepungan Sampah: Dari Pesisir hingga Pasar, Rakyat Menanggung Kelalaian Pemda Flores Timur
Minews.id, Kota Kupang - Larantuka selama ini dikenal sebagai kota dengan warisan spiritual dan sejarah yang kuat. Namun, di balik identitas tersebut, realitas yang dihadapi warga justru bertolak belakang. Dari pesisir pantai hingga pasar-pasar rakyat, tumpukan sampah kini menjadi...
Cuitan MI
Akses Jalan dan Jembatan yang Belum Memadai di Desa Bakuin
Minews.id, Kota Kupang - Kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Desa Bakuin,Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang yang belum memadai merupakan permasalahan serius yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal. Terutama saat musim hujan tiba, kondisi tersebut berubah menjadi ancaman...
Cuitan MI
Garam Sabu: antara Industrialisasi dan Air mata Petani Desa Bodae
Minews.id, Kota Kupang - Tambak garam di Desa Bodae, Sabu Timur bukan sekadar tanah putih yang silau kena matahari. Bagi Masyarakat di sana, setiap kristal garam adalah napas. Tangan mereka pecah-pecah, punggung bungkuk mengangkat karung, demi menyekolahkan anak. Karena...
Cuitan MI
Dampak Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan terhadap Budidaya Rumput Laut di Kecamatan Sabu Timur
Minews.id, Kota Kupang - Budidaya rumput laut telah lama menjadi tulang punggung perekonomian dan sumber penghidupan utama bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal dan berusaha di wilayah pesisir Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Selama bertahun-tahun, kegiatan ini menjadi...
Cuitan MI
Pemilu 2029 Jangan Sekadar Nyoblos: Saatnya Gen Z NTT Berhenti Jadi Ladang Suara
Minews.id, Kota Kupang - Kalau ngomongin Pemilu 2029 sekarang, mungkin rasanya masih jauh di depan mata. Tapi kalau kita lihat big picture-nya, tahun itu bakal jadi momen pembuktian buat generasi kita di NTT. Kita bukan lagi cuma jadi "pelengkap"...
Cuitan MI
Labuan Bajo: Surga Kaya Raya Buat Investor, tapi Miskinkan Warga Lokal?
Minews.id, Kota Kupang - Coba bayangkan, turis Eropa selfie di Pink Beach, latar belakang hotel mewah ber-AC dingin, sambil minum cocktail Rp 200 ribu segelas. Potong ke 500 meter dari situ: Ibu-ibu Manggarai rebutan air keruh dari sumur bor...
Cuitan MI
NTT Miskin: Bukan Sekadar Kekurangan, Tapi Krisis Kemauan
Minews.id, Kota Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan tertinggi se Indonesia dalam rasio penduduk miskin. Pada Maret 2025 kemiskinan NTT mencapai 18,60%, sekitar dua kali lipat rata-rata nasional 8,47% (Maret 2025). Angka tersebut masih sangat tinggi meski ada tren...
Cuitan MI
UU PPRT dan Tradisi Merantau Perempuan NTT: Melawan Normalisasi Maskulinitas
Minews.id, Kota Kupang - Di Nusa Tenggara Timur, merantau telah lama menjadi jalan hidup bagi banyak keluarga. Yang menarik sekaligus ironis adalah kenyataan bahwa perempuan lebih sering meninggalkan kampung halaman untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sementara laki-laki tetap...
News
May Day 2026, FSPMI NTT Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Minews.id, Kota Kupang - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah NTT menyambut hari buruh internasional atau yang dikenal dengan May Day di tahun 2026 dengan sejumlah agenda kegiatan. Ketua FSPMI NTT Sarlina Asbanu menegaskan bahwa terdapat sejumlah fokus...
About Me
5604 KIRIMAN
5 KOMENTAR
Latest News
Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja
Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan


