Garam Sabu: antara Industrialisasi dan Air mata Petani Desa Bodae

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Tambak garam di Desa Bodae, Sabu Timur bukan sekadar tanah putih yang silau kena matahari. Bagi Masyarakat di sana, setiap kristal garam adalah napas. Tangan mereka pecah-pecah, punggung bungkuk mengangkat karung, demi menyekolahkan anak. Karena itu, ketika program industrialisasi garam Bupati Marthen Luther Dira Tome masuk ke Desa Bodae, yang muncul bukan cuma harapan, tapi juga ketakutan. Industrialisasi garam Sabu penting untuk masa depan, namun tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan rasa keadilan dan kearifan lokal petani Bodae.

Dari sisi pembangunan, langkah Marthen Dira Tome punya dasar kuat. Data resmi menyebut sejak 2013 Pemkab Sabu Raijua mulai pakai teknologi geomembran. Hasilnya signifikan: luas tambak meluas hingga 108 Ha di 2020, produksi meledak dari 105 ton jadi 8.168 ton tahun 2018. Kualitas juga naik. Kadar NaCl capai 99,91%, sudah penuhi standar garam konsumsi & industri. Brand “Garam Nataga” bahkan tembus Pulau Jawa sejak 2014. Dampaknya ke kas daerah nyata: PAD dari garam tahun 2018 tembus Rp5,3 Miliar. Sebagai kepala daerah, wajar jika Marthen ingin PAD naik agar anak-anak Sabu tidak lagi angkat garam demi Rp500/kg. Ini semangat otonomi daerah: inovasi demi kesejahteraan.

Namun di Desa Bodae, angka-angka itu terasa jauh. Temuan BPK RI mengungkap belasan hektar tambak di Desa Bodae mangkrak karena geomembran belum datang dari Jawa. Gudang garam yang hancur dihantam Badai Seroja 2021 dibiarkan tanpa atap hingga kini. Fakta ini menjelaskan kenapa warga resah. Lahan yang dikelola turun-temurun diambil atas nama “investasi”, tapi realisasinya tersendat. Harga garam petani pun dikabarkan anjlok karena wajib jual ke pengepul tunggal. Bagi Masyarakat Desa Bodae, ini bukan industrialisasi. Ini rasanya seperti “dijajah di tanah sendiri”. Teori Political Ecology menyebutnya perampasan hijau: negara hadir bukan melayani, tapi mengambil alih sumber daya atas nama modernisasi.

Dua kubu sama-sama punya benarnya. Pendukung Bupati bilang “petani harus siap berubah”. Itu betul. Tambak tradisional rawan gagal panen kalau hujan tiba-tiba. Tapi warga juga benar: perubahan tanpa musyawarah adalah pemaksaan. Tantangan industrialisasi yang disebut pemerintah sendiri adalah “pengelolaan kurang profesional & investasi seret”. Artinya, masalah bukan di niat, tapi di eksekusi. UU No. 23/2014 mewajibkan partisipasi publik dalam kebijakan strategis.

Pertanyaan kritisnya: apakah Masyarakat Desa Bodae yang tangannya asin itu pernah diajak duduk satu meja sebelum MoU investor diteken? Pembangunan yang kehilangan social license pasti melahirkan konflik, semodern apa pun geomembrannya.

Karena itu, solusinya bukan memilih “bubarkan investor” atau “gusur petani”. Jalan tengahnya adalah industrialisasi yang berkeadilan. Pertama, audit terbuka. Libatkan BPK, Ombudsman. Jika PAD Rp5,3 M, berapa persen yang kembali ke petani? Kedua, ubah model korporasi jadi koperasi. Petani Masyarakat Sabu tetap jadi pemilik lahan. Investor masuk sebagai bapak angkat: kasih bibit, teknologi, dan jaminan beli dengan harga layak. Ketiga, renovasi aset yang mangkrak. Percuma bicara NaCl 99,91% kalau gudangnya bocor dan ternak masih main di tambak.

Sebagai anak petani tambak garam, saya paham asinnya keringat di Desa Bodae. Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya paham pentingnya PAD untuk bangun sekolah dan puskesmas. Tugas seorang Marthen Dira Tome bukan mempertentangkan keduanya, tapi meraciknya. Karena garam terbaik bukan yang paling putih, tapi yang mampu mengawetkan keadilan. Jika industrialisasi hanya bikin segelintir orang kaya sementara Masyarakat Desa Bodae tetap miskin di tanahnya sendiri, maka kita sedang menabur garam di luka rakyat.

Penulis: Herlina Selvia Djara Leba (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Undana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini