Mata Indonesia, Yogyakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur DIY kembali menjadi sorotan, terutama bagi pekerja dan buruh di wilayah Kulon Progo.
Di tengah harapan buruh agar upah minimum mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kulon Progo memilih mengambil sikap menerima hasil keputusan gubernur demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh Kulon Progo, Taufik Riko K. A., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil penetapan yang dikeluarkan gubernur, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan keseimbangan.
“Penetepan UMP/UMK sudah mempertimbangkan banyak faktor, bagaimana Pekerja Sejahtera, Pengusaha Maju dan iklim berusaha yang tetap terjaga,” ujar Taufik Riko, dihubungi Selasa, 30 Desember 2025.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi keputusan UMP/UMK yang sudah ditetapkan,” tambah dia.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa besaran UMK masih belum memenuhi harapan buruh secara penuh.
“Walaupun belum sesuai dengan harapan (kami berharap UMK minimal sama dengan KHL), kami dapat menerima hasil Keputusan Gubernur,” katanya.
UMP DIY Naik 6,78 Persen
Berdasarkan keputusan yang diumumkan Pemerintah Daerah DIY, UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, naik 6,78 persen atau sekitar Rp153.414,05 dibanding UMP DIY 2025 yang berada di angka Rp2.264.080,95.
Kenaikan ini mengikuti formula pengupahan terbaru yang juga mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
UMK Kulon Progo 2026 Jadi Rp2.504.520
Sementara itu, untuk Kulon Progo sendiri, pemerintah menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.504.520, naik sekitar 6,52 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp2.351.239,85. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp153 ribuan.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa kenaikan UMK Kulon Progo 2026 sedikit lebih tinggi dari rata-rata beberapa daerah lain di DIY, bahkan disebut sebagai salah satu persentase kenaikan tertinggi se-DIY.
Jika dibandingkan dengan awal 2025, UMK Kulon Progo juga mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 (Rp2.207.737) menjadi Rp2.351.239,85. Kini, untuk 2026, kenaikannya relatif mirip namun sedikit lebih besar secara nominal akibat basis upah yang lebih tinggi.
Suara Pekerja Swasta: Syukur, Tapi Masih Pas-Pasan
Di lapangan, respons pekerja swasta terhadap kenaikan UMK cenderung beragam. Banyak pekerja merasa kenaikan upah tetap perlu disyukuri, namun belum benar-benar menjawab kenaikan kebutuhan hidup.
Seorang pekerja sektor telekomunikasi di wilayah DIY, Laras Ainun menyatakan bahwa biaya hidup terus naik, sehingga kenaikan UMP/UMK dianggap belum ideal.
“Harapannya ada kenaikan antara 10–15 persen karena biaya hidup di Jogja tinggi, agar kualitas hidup bisa lebih baik,” ungkap Laras.
Nada serupa juga sering muncul di Kulon Progo, khususnya pekerja yang memiliki tanggungan keluarga.
Mereka menganggap UMK baru cukup membantu kebutuhan harian, tetapi belum memberi ruang besar untuk menabung atau menghadapi kebutuhan jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Disnakertrans menegaskan pengawasan penerapan UMK akan dilakukan, sehingga pekerja tidak dirugikan oleh perusahaan yang mencoba menghindari aturan.
Menunggu Keadilan Upah dan KHL
Forum buruh Kulon Progo menilai penerimaan terhadap keputusan gubernur bukan berarti perjuangan selesai.
Mereka menilai bahwa ke depan, pembahasan upah minimum harus semakin dekat dengan parameter KHL agar “kenaikan upah” tidak hanya angka statistik, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Dengan UMK 2026 sebesar Rp2,5 juta, perdebatan soal kecukupan upah di Kulon Progo pun diperkirakan akan terus berlangsung di antara tuntutan buruh, kemampuan dunia usaha, dan kebutuhan menjaga iklim investasi tetap sehat.
