Indramayu – Aksi NRT (41) warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu lantaran diduga menjadi predator anak atau pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui menurut pengakuan pelaku sudah dua tahun menjalani aksi bejatnya itu. Bocah terakhir berinisial S (7) adalah korban kesepuluh.
Penangkapan pelaku diawali adanya laporan dari YR selaku orang tua korban terakhir, warga kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
“Kami terima laporan dari orang tua korban, diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Korban berinisial S berusia 7 tahun,” pungkas Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Selasa (11/7/2023).
Fahri Siregar mengungkapkan peristiwa pencabulan terungkap saat salah seorang saksi merupakan tetangga korban melihat pelaku melakukan aksi bejatnya di depan rumah korban, Sabtu, 8 Juli 2023.
“Pada saat itu korban terlihat sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban masih lengkap,” tutur Fahri.
Lebih lanjut Fahri Siregar, saksi pun menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tua korban.
“Kemudian orang tua korban melihat hal tersebut dari jendela rumahnya dan mendapati tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,” terang Kapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pelaku sudah ia lakukan sejak tahun 2022 lalu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari korban.
Saat melakukan aksinya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia ingin memiliki anak seperti korban.
Pelaku bahkan mengutarakan keinginannya ingin mengajak korban pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Gantar.
“Modusnya, pelaku melayani korban untuk pembelian Batagor. Pada saat korban sedang memakan-makanan yang dijualnya, pelaku mendekati korban dan
langsung memeluknya sambil mengatakan sayang kepada korban menganggap korban seperti anaknya. Sehingga korban diam saja, pelaku selanjutnya meraba-raba dan mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana korban hingga pelaku merasakan puas dapat melepaskan birahinya,” ucap Fahri.
Kasus ini diketahui menghebohkan masyarakat di Desa/Kecamatan Haurgeulis.
Pasalnya, korban pencabulan tersebut tidak hanya satu orang, namun menurut hasil yang didalami pelaku sudah melakukan aksinya kepada 10 anak dibawah umur.
Fahri Siregar menerangkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan serta barang bukti lainnya.
Fahri Siregar mengungkapkan, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.