Bintang ‘Extraordinary Attorney Woo’ Ini Dikonfirmasi akan Bintangi Drama Spesial Baru, Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Salah satu bintang ‘Extraordinary Attorney Woo’, Joo Jong Hyuk, baru saja dikonfirmasi akan bintangi drama baru. Kabarnya drama spesial baru dari KBS itu berjudulkan ‘Do You Know Ashtanga?’ (judul sementara).

Melansir dari Soompi, ini merupakan kumpulan drama pendek tahunan yang masing-masing satu atau episode saja. Sedangkan ‘Do You Know Ashtanga?’ merupakan drama romantis-komedi.

Ceritanya mengisahkan tentang seorang instruktur yoga. Kehidupannya jadi berbelok setelah melalui pasang surut dunia yang penuh ketidakpuasan saat bertemu dengan putra seorang pemilik bangunan.

Joo Jong Hyuk akan berperan sebagai Seol Tae Joon, si putra pemilik gedung yang bijaksana dan penuh perhatian. Tak sendirian, Joo Jong Hyuk akan punya lawan main, yakni Bae Yoon Kyung.

Ia berperan sebagai Kang Nara yang merupakan seorang instruktur yoga yang membenci begitu banyak hal. Sehingga orang banyak bertanya-tanya soal ketertarikannya.

Sementara itu, ‘Do You Know Ashtanga?’ akan mulai ditayangkan pada Oktober 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini