Giftson Ramos

Pendekatan Soft Approach Perlu Dilakukan Secara Konsisten di Papua

MATA INDONESIA, JAKARTA - Pendekatan lunak atau soft approach perlu dilakukan secara konsisten di Papua. Namun hal ini cukup sulit dilakukan karena masih ada kontak tembak antara aparat keamanan dengan KST Papua. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai...

KST Papua Anti Pemerintah dan Ingin Memisahkan Diri dari Indonesia

MATA INDONESIA, JAKARTA - Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terus menebar ancaman yang merugikan banyak pihak. Tujuannya yaitu untuk menimbulkan situasi yang tidak kondusif karena ingin Papua lepas dari Indonesia.Tidak hanya itu, ancaman tersebut bisa menghambat proses pembangunan...

Pemerintah Serius Menangani Isu HAM di Papua

MATA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai jika upaya ini merupakan bentuk...

Kejahatan di Perbatasan Papua Bisa Diantisipasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat

MATA INDONESIA, JAKARTA - Memperkuat wilayah perbatasan masih harus terus dilakukan supaya praktik kejahatan di perbatasan bisa dicegah dan diantisipasi. Hal ini tidak lepas dari maraknya tindak kejahatan yang berpotensi masuk dan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Papua.Pengamat...

Melindungi Masyarakat, Langkah Penting Menjaga Keamanan dan Mempertahankan NKRI di Papua

MATA INDONESIA, JAKARTA - Memberikan perlindungan bagi masyarakat merupakan suatu upaya yang terus dilakukan untuk tetap menjaga keamanan di Tanah Papua. Hal ini menyusul masih adanya ancaman dari kelompok separatis dan teroris (KST) Papua yang berpotensi mencipatakan kondisi yang...

Protes Pemekaran Wilayah, Bentuk KST Papua Tunjukkan Eksistensi

MATA INDONESIA, JAKARTA - Protes dikemukakan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau kelompok separatis dan teroris (KST) Papua melalui Juru Bicaranya yaitu Sebby Sambom mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Dominggus Mandacan menghentikan...

Pemeriksaan 2 Aparat Kepolisian oleh Kejagung Merupakan Wujud Keseriusan Pemerintah Tangani Isu HAM Papua

MATA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Adapun keduanya berasal dari pihak kepolisian. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai jika upaya ini...

Pergerakan KST Papua Mampu ‘Dibaca’ Dengan Baik oleh Aparat TNI-Polri

MATA INDONESIA, JAKARTA - Pergerakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua tidak jarang menyulitkan namun masih bisa dibaca oleh aparat keamanan TNI-Polri. Meski kelompok separatis tersebut memanfaatkan berbagai strategi namun kapabilitas TNI-Polri dinilai mampu mengatasi berbagai tantangan selama menghadapi...

KST Papua Terus Lakukan Aksi Teror kepada Masyarakat Hanya Untuk Tunjukkan Eksistensi

MATA INDONESIA, JAKARTA - Kelompok separatis dan teroris (KST) Papua terus melakukan aksi teror kepada masyarakat. Beberapa tahun lalu, salah satu serangan yang KST Papua pimpinan Joni Botak menyerang perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana. Pengamat intelijen dan...

Tumpas KST Papua, Jika Menghambat Pembangunan

MATA INDONESIA, JAKARTA - Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terus melakukan serangan yang merugikan banyak pihak. Tindakan keji tersebut juga dinilai bisa menghambat proses pembangunan di Papua karena tidak hanya menyerang aparat keamanan namun warga sipil setempat.Pengamat intelijen...

About Me

1693 KIRIMAN
0 KOMENTAR
- Advertisement -spot_img

Latest News

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -spot_img