Pemerintah Serius Menangani Isu HAM di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai jika upaya ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani isu HAM di Papua.

“Pemerintah serius dengan penanganan Papua, dan isu yang paling sering muncul adalah soal HAM. Sudah tepat jika pemerintah melakukan proses atas pelanggaran HAM termasuk yang dilakukan aparat,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Selasa 15 Februari 2022.

Menko Polhukam Mahfud Md juga sebelumnya sudah menegaskan jika Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengemukakan keduanya akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada hari yang berbeda. Tujuannya untuk menerangkan proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan tim terpadu investigasi serta memperoleh keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM.

 “Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.

Sebagai informasi, total saksi yang diperiksa terkait kasus Paniai berjumlah 37 orang. Pemeriksaan dilakukan di Papua dan Jakarta.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang pihak Kepolisian RI; dan 18 (delapan belas) orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI),” kata Leonard.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini