MINEWS, JAKARTA – Cerita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS satu ini tengah jadi sorotan dan bikin publik geram.
Oknum PNS di Aceh Barat ini diketahui telah membolos kerja sejak tahun 2017. Namun selama bolos, ia tetap menerima gaji gaes!
Belakangan, aksi curang oknum PNS ini pun terbongkar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Oknum PNS yang tak disebutkan namanya ini pun dipanggil dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†kata Edy Juanda, Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dikutip Kamis, 10 Oktober 2019.
“Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggungjawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,†ujarnya.