Relokasi Pedagang TM 2 masih Gamang hingga Tak Adanya Kejelasan Pengajuan HGB, Anggota DPRD Kota Jogja Turun Tangan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Relokasi ribuan pedangan Teras Malioboro (TM) 2 masih gamang hingga saat ini. Pemkot Jogja tidak melakukan sosialisasi secara terperinci hingga menjadi salah tafsir bagi pedagang TM 2.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Jogja, Fokki Ardiyanto turun tangan mendampingi pedagang yang mengajukan protes ke Dinas Kebudayaan Kota Jogja.

“Dari pendampingan itu, Koordinator Aksi yang juga Ketua Paguyuban TM 2, Mbak Upik membuat aspirasi pedagang yang diajukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Ibu Yetty,” ujar Fokki, Selasa 11 Juli 2023.

Beberapa aspirasi pedagang tersebut antara lain, konsep kontraktual yang akan dilakukan antara pedagang dan Pemkot Jogja harus disosialisasikan lebih dahulu kepada seluruh pedagang yang ada di Teras Malioboro 2.

“Karena dari pemaparan Mbak Upik, pedagang memilih penafsiran berbeda dalam penyampaian Pemkot Jogja. Hasilnya nanti diharapkan tidak merugikan pedagang,” terang dia.

Kedua, harus ada sinkronisasi antara data pedagang yang tergabung di Koperasi Tri Dharma, Paguyuban Pedagang 0 Km dan Paguyuban Pedagang Lesehan dengan milik Pemkot Jogja.

Hal itu berkaitan dengan isu adanya pedagang tak terdaftar di paguyuban yang bisa berjualan di TM 2.

Usai persoalan pedagang TM 2, Fokki juga ikut mendampingi Forum Pembela Tanah Air (Forpeta) yang mendesak BPN untuk bisa mempermudah memperpanjang Hak Guna Bangun (HGB).

“Koordinator Forpeta, Bapak Ziput Lokananta juga sudah menyampaikan secara aturan pengajuan HGB dari raykat kan sudah sesuai peratuan. Jadi ya itu kewajiban BPN memproses hak rakyat itu,” kata dia.

Aksi damai yang dilakukan Forpeta pada 6 Juli 2023 itu dihadiri 20 orang yang menyampaikan aspirasinya terkait HGB yang tak kunjung meraka dapatkan.

“Secara pandangan menurut BPN Kota Jogja tentu berbeda. tetapi ada solusi yang cerdas untuk mengatasi persoalan tersebut yang tidak melanggar hak hak rakyat mendapatkan pelayanan negara dalam hal pertanahan yang merupakan kewenangan dari instansi BPN/ATR Kota Yogyakarta,” terang dia.

Fokki mengatakan bahwa rakyat diperbolehkan melakukan pendaftaran perpanjangan HGB yang dimilikinya sesuai dengan aturan normatif yang ditetapkan.

“Nah BPN harus menjawab secara tertulis pengajuan masyarakat berkaitan dengan pendaftaran perpanjangan dari hak rakyat tersebut yaitu HGB diatas tanah negara dan tanah hak milik,” terang dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini