MATA INDONESIA, JAKARTA – Penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua dinilai sudah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo.
Menurutnya, penunjukan Dance Yulian karena kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang sakit dan kini sedang melakukan pengobatan di luar negeri.
“Hal ini membuat adanya kekosongan kepemimpinan lantaran kinerja gubernur tak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal karena sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu,” ujarnya, Minggu 27 Juni 2021.
Karyono juga menilai penunjukan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Papua.
“Maka Dance selaku Sekda Papua ditunjuk untuk sementara menggantikan peran Lukas dalam tugas harian sebagai Plh gubernur Papua. Hal ini perlu digarisbawahi yaitu hanya untuk sementara,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan Dance Yulian lewat surat Nomor T.121.91/4124/OTDA untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, pertimbangan tersebut untuk kepentingan masyarakat Papua,” ujarnya.
Sebelum surat pengangkatan Dance Yulian sebagai Plh Gubernur Papua diprotes oleh Rivai Darius yang mengaku sebagai juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menilai penunjukan Dance tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Rifai juga mengungkapkan penunjukan Dance itu tidak dikoordinasikan kepada Lukas sebagai Gubernur Papua yang masih aktif. Makai a menilainya sebagai bentuk maladministrasi.