Penunjukan Sekda Dance Yulian Sebagai Plh Gubernur Papua Sudah Sesuai UU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang mendapat penolakan dari para pendukung Lukas Enembe akhirnya direspon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, penunjukan Dance adalah hal yang daerah lumrah terjadi. Bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Apalagi, Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu,” ujarnya di Jayapura, Minggu 27 Juni 2021.

Penjelasan rinci yang disampaikan Kemendagri diharapkan mampu meredam polemik yang terjadi di masyarakat. Ke depan, Kemendagri berharap pembangunan dan pelayanan publik di tanah Papua tetap berlangsung, serta dinamika politik dan sosial dapat berjalan stabil.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pembangunan di Papua.

“Meminta untuk tidak lagi melaksanakan demo-demo yang dapat mengganggu keamanan di Papua, beliau mengingatkan kita sebentar lagi kita akan PON, jadi marilah sama-sama kita duduk konsentrasi untuk terselenggaranya PON ini dengan baik, aman, tertib dan damai,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini