Kasihan! Hampir Punah Akibat Karhutla, Kini Koala di Australia Terpaksa Disuntik Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, AUSTRALIA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Australia sejak September 2019 lalu telah memusnahkan sepertiga populasi koala di alam liar sehingga keberadaannya terancam punah. Kondisi tersebut akan diperparah dengan adanya keputusan untuk menyuntik mati sebagian koala yang sekarat di kota pesisir Portland, Negara Bagian Victoria, akibat adanya perambahan lahan perkebunan.

Mengutip dari AFP, Sebelumnya Departemen Lingkungan Victoria telah melakukan evakuasi terhadap 80 koala yang berada di wilayah bekas perkebunan di Portland. Dari hasil upaya penyelamatan tersebut, ditemukan sebagian koala luka-luka dan sebagian lainnya kelaparan akibat habitatnya dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari sejumlah koala yang diselamatkan, terdapat beberapa dari mereka yang terluka sangat parah sehingga sulit untuk disembuhkan. Para petugas pun akhirnya dengan terpaksa memutuskan untuk menyuntik mati koala yang jumlahnya hingga mencapai lusinan tersebut.

Lembaga pecinta lingkungan, Friends of the Earth, mengatakan bahwa perambahan lahan perkebunan sebenarnya telah terjadi sejak bulan Desember 2019. Mereka mengatakan bahkan penduduk sekitar pernah melihat mayat koala dikuburkan secara massal dengan menggunakan buldoser.

Direktur Eksekutif Asosiasi Hasil Hutan Australia, Ross Hampton, memberikan tanggapan atas hal ini dengan mengatakan bahwa bukanlah perusahaan perkebunan atau kehutanan yang menjadi pelaku dari peristiwa tersebut.

Ia mengatakan pihak kontraktor yang membuka lahan di wilayah perkebunan sejak bulan November 2019 telah bekerja sesuai dengan panduan pemerintah. Mereka telah diimbau untuk menyelamatkan satwa liar terlebih dahulu sebelum melakukan penebangan pohon.

Hingga kini belum diketahui siapa oknum yang pertanggung jawab atas pembabatan hutan tersebut. Namun pihak Departemen Lingkungan Victoria berharap agar lembagaa pelestarian dapat menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan alam dan pemusnahan satwa di wilayah Portland tersebut. (Marizke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini