MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam waktu dekat Jaksa Agung ST Burhanuddin akan meningkatkan kasus pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Satkomhan) ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat memberi keterangan pers bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Kamis 13 Januari 2022.
Saat itu Kementerian Pertahanan melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan termasuk Avanti Communications Ltd., padahal anggarannya belum ada. Maka, kontrak itu seharusnya melanggar hukum.
“Namun Avanti kemudian menggugat pemerintah ke LCIA (London Courts of International Arbitration) pada tahun 2017,” ujar Mahfud.
Selain Avanti, Navayo -salah satu perusahaan yang dikontrak untuk pengadaan satelit, juga menggugat pemerintah dan diputuskan harus membayar denda 20 juta dolar AS atau setara Rp 304 miliar.
Begitu juga dengan Airbus yang ikut serta dalam konsosium pengadaan Satkomhan tersebut.
Dalam waktu dekat, Jaksa Agung akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab pada kasus tersebut.