MINEWS.ID, JAKARTA – Pemohon uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan menghormati Mahkamah Konstitusi (MK). Caranya, semua pemohon menghadiri setiap sidang. Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada sidang, Selasa 19 November 2019.
Kemarahan Saldi itu sangat beralasan karena dari 22 pemohon yang terdaftar dalam surat permohonan uji materi hanya 10 orang yang hadir, Selasa ini.
“Kalau tidak serius kita akan coret semua,” ujar Saldi dengan nada keras kepada para pemohon.
Jika memang tidak bisa hadir, setidaknya bisa memberi kuasa kepada orang lain dan memberitahu alasan ketidakhadirannya.
Saldi pun membandingkan dengan DPR dan pemerintah sebagai termohon yang bersedia hadir, padahal mereka mempunyai banyak tugas dan kesibukan.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dia juga menganjurkan pemohon yang tidak hadir memberi kuasa kepada pemohon lain.
Hari ini, MK menggelar sidang uji materi UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk perkara 59/PUU-XVII/2019. DPR diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan dan pemerintah diwakili oleh Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi.
Perkara Nomor 59 ini diajukan oleh 22 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi’iyah dengan menguji materi dan formil UU KPK. Dalam salah satu dalilnya, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK yang mengatur tentang kewenangam dewan pengawas karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.