Grasi ke Annas Maamun Dipersoalkan, Begini Jawaban Jokowi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Soal grasi yang diberikannya kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Presiden Jokowi menyatakan sudah mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA) maupun Menko Polhukam. Kondisi lelaki 78 tahun itu memang sudah uzur dan sakit-sakitan terus.

“Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu 27 November 2019.

Jokowi juga merasa heran dengan kritik yang dilontarkan atas grasi tersebut. Menurut dia, tidak semua terpidana korupsi diberikan grasi.

Dia menegaskan jika setiap hari atau setiap bulan dikeluarkan grasi untuk terpidana kasus korupsi silakan dikomentari.

Dokter menyebut Annas Maamun menderita berbagai penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (PPOK), depresi, gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas yang membutuhkan tabung oksigen setiap hari.

Atas dasar itu, Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Presiden memberikan grasi kepada Annas pada 25 Oktober 2019 sesuai Kepres Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.

Annas divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi oleh MA. Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Berdasarkan vonis tersebut, seharusnya Annas bebas pada 3 Oktober 2021. Namun dengan adanya grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020. Meski demikian, grasi tersebut menurut kuasa hukum Annas, Ade tidak membatalkan pembayaran denda. Dia sudah membayar Rp 200 juta pada 11 Juli 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini