Akademisi Ingatkan Pembahasan RKUHP Harus Pentingkan Proses dari pada Kejar Target Selesai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengingatkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mementingkan proses daripada target penyelesaian atau konlusi.

Jika mengedapankan konklusi maka pembahasannya akan menjadi terburu-buru seperti misalnya seandainya dikaitkan dengan 17 Agustus 2022.

“Apabila RKUHP dianggap sebagai kado jelang Hari Ulang Tahun ke-77 RI, sama dengan menempatkan konklusi mendahului analisis,” ujar lelaki yang sering dipanggil Ucenk tersebut seperti dikutip, Kamis 11 Agustus 2022.

Hal itu, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Harriej, sangat tidak mungkin.

Menurut dia, masa persidangan DPR baru akan dibuka 16 Agustus 2022 atau satu hari sebelum peringatan kemerdekaan.

Maka, Presiden Jokowi menilai tidak mungkin masalah tersebut akan dibahas di

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat “Regulatory Capture” Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem

JAKARTA, Minews — Upaya Kejaksaan Agung dalam membongkar kotak pandora kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem...
- Advertisement -

Baca berita yang ini