MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengingatkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mementingkan proses daripada target penyelesaian atau konlusi.
Jika mengedapankan konklusi maka pembahasannya akan menjadi terburu-buru seperti misalnya seandainya dikaitkan dengan 17 Agustus 2022.
“Apabila RKUHP dianggap sebagai kado jelang Hari Ulang Tahun ke-77 RI, sama dengan menempatkan konklusi mendahului analisis,” ujar lelaki yang sering dipanggil Ucenk tersebut seperti dikutip, Kamis 11 Agustus 2022.
Hal itu, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Harriej, sangat tidak mungkin.
Menurut dia, masa persidangan DPR baru akan dibuka 16 Agustus 2022 atau satu hari sebelum peringatan kemerdekaan.
Maka, Presiden Jokowi menilai tidak mungkin masalah tersebut akan dibahas di