MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak berusia 12 tahun ke atas. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Pemberian izin vaksin pada anak dikarenakan beberapa hari belakangan ini terjadi lonjakan kasus baru harian, yang masih terus meningkat hingga saat ini. Bukan hanya risiko penularan virus corona pada anak saja yang meningkat, kasus kematian akibat infeksi juga perlu mendapat perhatian lebih.
Dari uji klinis I dan II, vaksin Sinovac pada anak mampu memicu respon imun tubuh anak berusia 3-17 tahun. Sedangkan efek samping yang muncul cenderung bersifat ringan. Bedanya, pada anak diberikan 3 dosis vaksin guna menghasilkan peningkatan antibodi yang sangat tinggi. Suntikan ketiga menghasilkan hingga 10 kali lipat peningkatan antibodi hanya dalam waktu seminggu saja, dan 20 kali lipat dalam waktu dua minggu.
Namun, upaya pemberian 3 dosis vaksin Sinovac pada anak masih memerlukan uji klinis lebih lanjut. Kabar terbaru adalah, para peneliti masih mengamati durasi antibodi yang dihasilkan, sebelum direkomendasikan ke pihak berwenang.
Dikutip dari Halodoc, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan vaksin untuk anak. Berikut ini beberapa syarat vaksin corona di Indonesia:
1. Berusia 12-17 tahun.
2. Dosis 3 ug (0,5 ml) disuntikkan pada lengan atas. Diberikan dalam 2 dosis dengan jarang 1 bulan.
3. Belum diperbolehkan disuntikkan pada anak berusia 3-11 tahun. Terkait dengan hal tersebut masih menunggu hasil kajian selanjutnya.
Jangan memberikan vaksin pada anak dalam kondisi berikut:
1. Mengidap penyakit autoimun.
2. Mengidap Sindrom Guillain Barre, yaitu penyakit saraf langka.
3. Tengah menjalani kemoterapi atau radioterapi.
4. Demam diatas 37,5 derajat Celcius.
5. Sudah sembuh dari infeksi virus corona kurang dari 3 bulan.
6. Melakukan imunisasi dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
7. Mengidap diabetes melitus tidak terkendali.