MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Timja Otsus Papua DPD RI Yorrys Raweyai menilai kebijakan Otsus Papua adalah solusi terbaik untuk memajukan Papua. Ia pun berharap RUU Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua.
“Jadi rangkaian ini bukan suatu kebetulan, memang sudah jalannya kita bisa memberikan solusi terbaik bagi Papua untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya saat Rapat Kerja terkait RUU Otsus Papua di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
Agar revisi UU Otsus menjadi tepat guna, pemerintah diminta untuk melibatkan kementerian/lembaga lain dalam pembahasan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Guspardi Gaus.
“Lantaran, persoalan Papua tidak hanya di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan saja,” katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus Otsus Papua DPR RI juga menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR RI dan DPD RI, serta menyerahkan kepada Pemerintah untuk dipelajari dan dilakukan pengkajian.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 14 DIM terkait rencana revisi Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur tentang pemekaran. Dari jumlah itu, pemerintah menyetujui tiga DIM dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.