MATA INDONESIA, LOS ANGELES – R Kelly dinyatakan bersalah terkait pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama dua dekade.
Ada 11 orang yang menuduh R Kelly melakukan aksi tersebut, sembilan di antaranya perempuan dan dua laki-laki dalam persidangan. Setelah dua hari musyawarah, juri memutuskan Kelly bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi.
Hukuman jatuh tempo pada 4 Mei dan dia terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Juri menemukan bukti yang cukup bahwa pria yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu adalah biang keladi dari skema kekerasan dan pemaksaan yang memikat wanita dan anak-anak sehingga menjadi korban pelecehan seksual.
Selain itu, pelantun ‘I Believe I Can Fly’ itu dinyatakan bersalah karena kasus memperdagangkan wanita antara negara bagian AS yang berbeda dan memproduksi pornografi anak.
Dokumen hukum juga mengungkapkan siksaan mental yang dilakukan Kelly terhadap korbannya. Mereka tidak diperbolehkan makan atau menggunakan kamar mandi tanpa izinnya, dia mengontrol pakaian apa yang mereka pakai dan memaksa mereka memanggilnya “Ayah”.
“Saya telah berpraktik hukum selama 47 tahun. Selama ini, saya telah mengejar banyak predator seksual yang telah melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. Dari semua pemangsa yang saya kejar, Tuan Kelly adalah yang terburuk,” ujar pengacara korban, Gloria Allred.