Operasi Rollercoaster ‘Super Death’ Dihentikan Lantaran Menelan Korban Luka

Baca Juga

MATA INDONESIA, TOKYO –  Sebuah rollercoaster di Jepang –yang diklaim sebagai yang tercepat di dunia, resmi ditutup menyusul laporan empat orang yang mengalami patah tulang. Para korban bahkan harus menghabiskan delapan bulan untuk pemulihan.

Beberapa penumpang di rollercoaster Do-Dodonpa di taman hiburan Fuji-Q Highland, Jepang mengalami patah leher, dada, dan punggung, demikian dilaporkan Prefektur Yamanashi.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak taman hiburan Fuji-Q Highland mengatakan bahwa wahana itu –yang mampu melaju hingga 112 mil per jam, telah ditutup karena perbaikan keamanan.

“Hubungan kausal antara cedera dan mesin hiburan belum dikonfirmasi,” demikian pernyataan pihak taman hiburan Fuji-Q Highland, melansir Sky News, Rabu, 25 Agustus 2021.

Terletak di dekat kaki Gunung Fuji, objek wisata ini tidak digunakan lagi sejak 12 Agustus 2021. Disebut sebagai rollercoaster tercepat di dunia, wahana ini mampu mencapai apa yang disebutnya kecepatan “super death” yakni 112 mph hanya dalam waktu 1,56 detik.

Semua penumpang mengalami cedera yang serius – termasuk patah tulang leher dan patah tulang belakang. Sementara korban terakhir memerlukan perawatan hingga tiga bulan di rumah sakit, lapor media lokal, mengutip pemerintah daerah.

“Kami ingin mengungkapkan simpati terdalam kami kepada pelanggan yang terluka dan ketidaknyamanan serta perasaan tulus kepada semua pihak terkait. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” demikian pernyataan Sansei Technologies, perusahaan manufaktur yang berbasis di Osaka yang membangun roller coaster tersebut.

Rollercoaster ini dibangun tahun 2001. Namun, berdasarkan pernyataan Vice, rollercoaster itu dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan tertinggi dari 106 mph menjadi 112 mph per jam dalam 1,56 detik dengan jarak 69 meter tahun 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini