MATA INDONESIA, JAKARTA – Imbas pembuatan konten prank dengan isu KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman pidana.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikenakan Pasal 220 KUHP.
“Itu Mengarah ke Pasal 220 KUHP soal laporan palsu. Bisa dipidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” ungkapnya.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP tersebut adalah , “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Baim dan Paula telah membuat laporan palsu meski niat awalnya adalah melakukan prank.
“Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” pungkasnya.