Tak Ada Pemaksaan, KPK Gelar Perkara Kasus Formula E

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menentukan penanganan kasus dilakukan melalui sebuah gelar perkara, sehingga Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyayangkan tuduhan ada pemaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Ali menegaskan gelar perkara tersebut diikuti banyak pihak, bukan ketua KPK semata, tetapi juga penyidik dan sejumlah pejabat komisi tersebut.

Forum itu dilakukan dengan terbuka dan konstruktif sehingga semua pesertanya memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis serta pandangannya.

Hingga kini, KPK belum menentukan tersangka dalam penyelidikan ajang balap mobil listrik itu.

“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini. Namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” ujar Ali, Senin 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Selanjutnya mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, hingga Penasihat Kemenparekraf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini