Mantul, Jokowi Setujui Santunan Buat Petugas Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Jokowi menyetujui usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kepada petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia maupun sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemberian santunan kepada petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia atau sakit merupakan hal yang sangat penting.

Apalagi, mereka sudah berupaya sekuat tenaga menjaga Pemilu serentak yang rumit dan melelahkan ini berlangsung adil, aman dan akuntabel.

“Mengenai usulan mendapat tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Bogor, Selasa 23 April 2019.

Dia akan melihat kebutuhan dan pemberian santunan sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta. Sedangkan yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta.

Berita Terbaru

Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pengumuman kelulusan SMA, SMALB dan SMK akan dilaksanakan Rabu (7/5/2024). Polres Bantul mengimbau agar para pelajar tidak melakukan konvoi. "Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Minggu (5/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini