Mantul, Jokowi Setujui Santunan Buat Petugas Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Jokowi menyetujui usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kepada petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia maupun sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemberian santunan kepada petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia atau sakit merupakan hal yang sangat penting.

Apalagi, mereka sudah berupaya sekuat tenaga menjaga Pemilu serentak yang rumit dan melelahkan ini berlangsung adil, aman dan akuntabel.

“Mengenai usulan mendapat tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Bogor, Selasa 23 April 2019.

Dia akan melihat kebutuhan dan pemberian santunan sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta. Sedangkan yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini