Kartosoewijo, Patriot yang Mati Sebagai Pemberontak

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebenarnya seorang patriot karena dia ikut memerangi Belanda yang ingin menguasai kembali Republik Indonesia pada 1945-1949.

Namun, kekecewaannya pada proses penyerahan kedaulatan dari pemerintah pendudukan Belanda membuat Pemerintah Soekarno mencapnya sebagai pemberontak.

Apalagi setelah lelaki kelahiran Cepu, Jawa Tengah, 7 Januari 1905 itu bergabung dengan Amir Fatah yang membidani Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Tengah. Kekecewaan itu semakin tebal.

Sikap keras Kartosoewirjo semakin keluar setelah Perjanjian Renville dinilainya merugikan Indonesia karena hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera sebagai wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditarik dari Jawa Barat dan Jawa Timur sehingga keluarlah perintah dari Soekarno agar seluruh tentara Divisi Siliwangi melakukan long march ke Jawa Tengah sebagai konsekuensi perjanjian tersebut.

Kartosoewirjo menolaknya karena perjanjian dengan Kerajaan Belanda tersebut telah merugikan Indonesia.

Selain itu bersama Amir Fatah, Kartosoewirjo sudah berbulat tekad dengan ideologi Islam. Maka dia ikut menilai aparatur pemerintah RI dan TNI yang bertugas di Kawasan Tegal-Brebes sudah terpengaruh “orang-orang kiri” dan mengganggu perjuangan umat Islam.

Akhirnya tanggal 7 Agustus 1949 memproklamirkan Negara Islam Indonesia (NII) dan menyatakan Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh sebagai wilayah mereka.

Sebenarnya Kartosoewirjo sudah berupaya mempengaruhi Proklamasi yang dilakukan Soekarno dan Muhammad Hatta 17 Agustus 1945 menghasilkan negara Islam. Dia melakukan penetrasi ide melalui wakil-wakil Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Kiai Ahmad Sanusi agar Indonesia menjadi negara yang memberlakukan syariat Islam.

Salah satu upayanya adalah menyantumkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada bagian pertama Piagam Jakarta.

Namun kalimat tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” selang sehari setelah kemerdekaan di tanggal 18 Agustus 1945. Nah, kalimat terakhir inilah yang kemudian digunakan dalam sila pertama Pancasila yang konsep awalnya menjadi gagasan Soekarno sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Itulah latar belakang pemberontakan NII semakin menjadi-jadi saat Republik Indonesia baru seumur jagung.

Negara bentukan Kartosuwiryo itu memberi dampak serius terutama di kalangan alim ulama sehingga ketegangan akibat saling curiga di kalangan tokoh agama sangat tinggi saat itu.

Akhirnya para ulama sepakat membentuk Badan Musyawarah Alim Ulama untuk ikut menumpas NII. Pada akhirnya, setelah 13 tahun melawan pemerintahan, gerakan NII tersebut bisa ditumpas pada tahun 1962.

Kartosoewirjo sebagai tokoh utama dan imam NII ditangkap dan dinyatakan mendapat hukuman mati dari Pemerintah Soekarno 5 September 1962 di Kepulauan Seribu.

Itu momen yang tidak mengenakkan bagi Soekarno karena dia sudah menganggap Kartosoewirjo adalah saudaranya sendiri.

Pertalian hubungan tersebut sebenarnya sudah lama terjalin saat mereka sama-sama kost di rumah tokoh Islam Haji Oemar Said Tjokoraminoto, di Surabaya.

Soekarno pun tak kuasa menahan tangisnya saat hukuman mati dilaksanakan untuk saudaranya itu.

Soekarno dan Kartosoewirjo sama-sama menyintai tanah nusantara ini namun dengan sudut pandang yang berbeda. Soekarno dengan ideologi nasionalis sedangkan Kartosoewirjo memegang ideologi Islam.

Kondisi tersebut membuat Soekarno mengeluarkan salah satu pernyataan yang terkenal, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat karena melawan saudara sendiri.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini