Kisah Inspiratif 112 Warga Kulon Progo: Dari Bansos Menuju Kemandirian Ekonomi

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Sebanyak 112 warga Kulon Progo resmi lulus atau digraduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) setelah beberapa tahun menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.

Pemerintah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kulon Progo mendorong para warga yang sudah lulus dari PKH untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin DinsosPPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, menyampaikan bahwa 112 warga yang sudah graduasi tidak lagi menerima bantuan PKH.

Meski demikian, mereka tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.

“Selama mereka memiliki embrio atau rintisan usaha, maka masih dimungkinkan untuk memperoleh bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya, mereka benar-benar mandiri dan tidak lagi menerima bantuan sosial ke depannya,” jelas Ika dikutip Senin 21 Juli 2025.

Sementara itu, Koordinator Pendamping PKH Kulon Progo, Dian, menjelaskan bahwa 112 warga yang lulus dari PKH tersebar di 12 kapanewon.

Wilayah dengan jumlah terbanyak adalah Kapanewon Pengasih, dengan 23 warga yang digraduasi dari PKH.

Meskipun telah lulus, proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap para eks-KPM tetap dilakukan.

“Kami memastikan agar bekal pengetahuan yang telah diberikan benar-benar diterapkan, serta membantu mereka menghadapi tantangan dalam menuju kemandirian ekonomi,” ujar Dian.

Selain itu, meskipun telah lulus dari PKH, beberapa warga masih menerima dukungan melalui program PPSE untuk memperkuat usaha yang sedang dijalankan.

Bahkan, beberapa dari mereka telah menerima bantuan PPSE dari Kemensos sebulan sebelum resmi lulus dari PKH.

“Bantuan PPSE diberikan terlebih dahulu dan dievaluasi, baru kemudian diputuskan apakah warga tersebut layak untuk digraduasi dari KPM bansos,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan bantuan sepenuhnya berada di tangan Kemensos dan dinas terkait, sementara pendamping PKH hanya memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Program PPSE sendiri merupakan inisiatif Kemensos untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, sehingga mantan penerima bansos bisa mencapai kemandirian pendapatan dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.

“Kami optimistis bahwa 112 warga yang telah lulus dari PKH ini sudah siap untuk mandiri secara ekonomi, dan dapat terus berkembang melalui usaha yang dijalankan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini