Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama 4 Tersangka yang Baru Ditetapkan KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah sempat bikin penasaran publik, KPK akhirnya mengumumkan empat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Disebutkan KPK, keempat nama tersangka baru itu adalah, eks anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi e-KTP, sebelumnya KPK sudah memproses delapan orang.

Mereka adalah eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar).

Kemudian pejabat Kemendagri Sugiharto yang dihukum 15 tahun penjara, Andi Agustinus alias Andi Narogog dengan hukuman 13 tahun penjara dan eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang divonis 6 tahun penjara serta denda lainnya.

Ada juga nama besar eks Ketua DPR RI Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Kasus ini juga menjerat keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi dengan hukuman 10 tahun penjara, pengusaha Made Oka Masagung yang dihukum 10 tahun penjara, dan anggota DPR Markus Nari yang akan segera disidang.

Berita Terbaru

Kulon Progo Siaga Banjir, Saluran Irigasi Dinilai Perlu Perbaikan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kulon Progo pada Rabu 25 Desember 2024 mengakibatkan banjir dan merendam dua bangunan sekolah dasar (SD). Debit air yang meluap menjadi penyebab utama banjir tersebut. Meski begitu, air sudah surut pada Minggu 29 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini