Netizen Debat Soal ‘Unboxing’ Cewek di Kamar Hotel, Kenapa Sih?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Postingan soal ‘unboxing’ cewek di aplikasi penginapan yang dibagikan oleh akun Twitter @mlkylatte menjadi viral. Pemilik akun yang bernama Nayla itu mempermasalahkan penggunaan kata ‘unboxing’.

Dalam postingannya, Nayla mengunngah foto tangkapan layar unggahan sebuah komentar dari akun media sosial bernama Rayhan Abdurrahman. Akun tersebut berkomentar di postingan yang terdapat tulisan, “Buat cewek yang masih sekolah, jangan ke r******!”

Netize itu berpesan kepada anak perempuan yang masih sekolah agar menghindari diri menginap di hotel yang dipesan lewat aplikasi. “Jangan sampe pokoknya jangaan. plz jaga diri kalian yak. Karena gua pengen punya jodoh yang belum di unboxing, makanya gua gak unboxing cewek,” katanya.

Tangkapan layar unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @mlkylatte, yang geram karena akun tersebut menganggap cewek seperti barang. “unboxang unboxing lu kata perempuan tuh paket dari shopee apa gimana sih” tulis akun @mlkylatte.

Unggahan itu pun viral dan mendapat beragam komentar dari netizen. Mereka menyampaikan pendapatnya masing-masing, ada yang setuju dengan @mlkylatte dan ada yang tidak.

“Gaada masalah sih menurut gue, lu aja yang baper,” komentar @budiba**kekk. Komentar itu kemudian dibalas @cheesyweezyye dengan menuliskan, “Itu objectifying (objektifikasi). perempuan bukan benda.”

Sebagai informasi, objektifikasi seksual terjadi ketika bagian tubuh diperlakukan seperti objek yang bisa “dinikmati” melalui pandangan atau bahkan sentuhan. Walaupun laki-laki bisa mengalami hal tersebut, perempuan mempunyai kecenderungan lebih besar diperlakukan demikian.

“Ya itu kata diperhalus , masa harus prontal yang belum di ***** ATAU ***. Kan ga suka jga bacanya , makanya bilang kek gitu , ya meskipun gw ga peduli dia virginity , yg mau gw nikahin kan orang nya bukan selaput darah memek nya doang. Maaf kasar,” tulis @lingg**aaa.

“Lalu apa ada usulan istilah lain? Kalo ada sebutkan saja. Menurut pribadi silahkan kalo memang tersinggung karna wanita dibandingin BNIB, tapi misal kalo ngomong straight sebagai “Wanita yang udah nggak perawan”, apa lebih tidak menghina? IMO aja sih,” kata @jd_**day.

“Disebut betina, di unboxing, menurutku knp banyak yg gak terima soal sebutan2 itu, karna tujuan dari sebutan tadi itu pasti ngarahnya ke hal negatif dan malah kayak sebuah stereotip aneh gitu, apa susahnya sebut CEWEK aja, sudah tdk perawan, meskipun ak gak peduli sih soal itu,” cuit @heii**eee.

“Di tiktok bnyk bgt tiap kontennya menjurus ke virginity aja org org replyannya pasti “kalo gua mau jaga buat jodoh gua biar jodoh gua gadapet bekasan” sadly yg ngmg cewe. gua ngehargain pendapat tp yg masalah tuh “bekasan” like tf,” kata @kikomi**miwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini