Nahlo! Terkait RUU KUHP Baru, Hotman Paris Peringatkan Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bakal Dipenjara 1 Tahun

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebuah unggahan video baru di akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendadak jadi sorotan netizen. Dalam video tersebut, Hotman Paris membahas soal nasib para janda, duda dan pelaku kawin siri akibat adanya RUU KUHP baru.

“Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua-dua single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan,” ujar Hotman Paris, dikutip Rabu, 25 September 2019.

Hotman juga mengingatkan para pasangan yang sudah dan akan melakukan kawin siri. “Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar,” katanya.

“Contoh wanita janda, berumur 40 tahun, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau,” lanjut Hotman.

Hotman pun menjelaskan, jika nantinya KUU KUHP ini resmi jadi undang-undang maka bisa memunculkan sejumlah risiko. Contohnya, anak tiri bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menduda atau menjanda ke polisi karena berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan.

Karena itu, Hotman menyarankan kepada Presiden dan DPR untuk menunda dan meninjau kembali pengesahan RUU KUHP tersebut. Sebab, draft RUU tersebut masih menyisakan banyak masalah.

“Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan,” kata Hotman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini