Kocak! Pengantin Ini Gelar Resepsi Pernikahan di Dalam Bus yang Melaju

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Video yang menampilkan resepsi pernikahan unik menarik perhatian netizen. Pasalnya, ada sepasang pengantin yang melangsungkan resepsi pernikahan di dalam bus yang sedang melaju.

Video resepsi tak biasa ini diunggah akun @makassar_iinfo ke Instagram pada Selasa 13 Juli 2021. Isi video yang dibagikan menampilkan memperlihatkan seluruh isi bus. Para tamu duduk di kursi penumpang, lengkap dengan pakaian kondangan masing-masing.

Terlihat seorang perempuan berjilbab biru, diduga sang pengantin wanita. Kemudian, di hadapannya duduk pula dua pria, yang diduga wali nikah serta penghulu.

Menariknya, terdapat meja, yang tampaknya digunakan untuk akad nikah. Di samping meja, terdapat sejumlah hantaran atau seserahan.

Tak hanya itu, isi bus pun telah ditata sedemikian rupa dengan dekorasi bunga-bunga dan hiasan lainnya untuk acara pernikahan.

“Solusi agar tidak dibubarkan, nikahnya di bus,” tulis @makassar_iinfo sebagai caption.

Video tersebut pun mendapat beragam komentar dari netizen. Tak sedikit yang mengatakan bahwa pangantin ini banyak akal di tengah pembatasan melakukan resepsi pernikahan di masa pandemi.

“Wkwkwk banyak akal emang,” komentar @de***wb.

“Kreatit.yg penting halal,” kata @mad***tona.

“Pas selesai isi perut udh keluar semua ?,” tulis @se***hd.

“????? Bhgia sllu buat penganten dan rombongan ❤️,” komentar @raye****varo.

“Klo digrebek lgsg kabur ??,” tulis @ninak****asih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini