MATA INDONESIA, SURABAYA – Untuk mencegah kerumunan pada aktivitas masyarakat selama ramadan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengaktifkan Tim Asuhan Rembulan.
“Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah salat Tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan anak-anak remaja,” ujar Eri, Jumat 1 April 2022 malam.
Selain itu, Eri menegaskan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Dia juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelaksanaan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan.
Itu antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian makanan gratis saat buka puasa (iftar) atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, musala dan lembaga sosial atau keagamaan.
Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Sedangkan pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala.
Tak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan pengajian ceramah, tausiyah, kultum ramadan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.
Pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas.
Mereka bertugas seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, musala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Pengurus masjid, musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).
Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid, musala maka diwajibkan mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.