MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menjawab isu soal Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memicu adanya komersialisasi pendidikan di Indonesia.
Jokowi membantah isu tersebut, dengan mengatakan bahwa UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI awal pekan ini, hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat 9 Oktober 2020.
Menurut Jokowi, perizinan pendidikan dan pesantren tidak diatur dalam UU Ciptaker, dan masih merujuk aturan yang selama ini berlaku.
“Perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren, tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut masih menyisakan pasal yang memberi jalan dilakukannya komersialisasi pendidikan.