MINEWS.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dengan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
“Bukan dibatalkan, tetapi ditunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda atau di-hold sementara karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek DPR/MPR, Jum’at 20 September 2019.
Lelaki yang akrab dipanggil Bamsoet meminta seluruh pimpinan fraksi untuk sepakat mengkaji kembali apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat mengkaji lagi hal-hal yang disampaikan presiden.
Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui persis pasal-pasal apa yang perlu dibahas kembali. Dia hanya mengingat beberapa saja seperti soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan kepala negara.
Menurutnya, hal ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas lebih jauh. Namun, Bamsoet tak tahu apakah hal ini disetujui atau tidak untuk pengesahannya.