MINEWS, JAKARTA-Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ingin menghapus semua pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP.
Ia mengatakan Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, kepada mahasiswa, dan kepada perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali.
“Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi, yang belum fix, lebih baik dikeluarkan,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 2 Oktober 2019.
“Bagaimanapun, jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan ini, seperti UU ITE yang bisa multitafsir, akan merugikan di masyarakat,” sambungnya.
Pramono menyebut justru lebih banyak beredar kabar-kabar hoax seputar RUU KUHP. RUU ini memang tidak disahkan di periode 2014-2019.
Menurutnya, memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, semua orang bisa kritik apa saja. Tentunya mass media juga harus secara adil memberi ruang untuk itu karena kemarin, misalnya RUU KUHP, yang beredar kan lebih banyak hoax-nya. Mereka belum baca substansinya seperti apa.
Semangat mengubah KUHP Belanda itu dimulai pada 1963. Di DPR sendiri, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 periode. Saat ini, akan menjadi perdebatan DPR ke-14.
Diskursus RUU KUHP telah melintasi tujuh presiden, yaitu Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.