Sebelum Pulang Rizieq Akui Overstay Lebih dari 2 Tahun di Arab Saudi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengakui memiliki masalah overstay di Arab Saudi selama dua tahun. Hal itu diungkapkannya dalam pengumuman rencana kepulangannya di Front TV yang dilihat Jumat 6 November 2020.

Menurut Rizieq dia bisa pulang ke Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi memberi perpanjangan visa hingga pertengahan November 2020 ini.

“Jadi visa saya yang sudah mati selama dua tahun dan lima bulan dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan bulan November 2020 ini,” ujar Rizieq.

Menurut pengakuan Rizieq, Otoritas Arab Saudi menilai dia tidak layak mendapat bayan safar untuk meninggalkan tanah suci tersebut.

Bayan safar adalah izin keluar atau exit permit yang sama dengan tindakan deportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi.

Dalam tayangan Front TV tersebut menegaskan jika dia membayar bayan safar catatan overstay-nya lebih dari 2 tahun lalu itu tidak akan dihapus.

Dengan perpanjangan visa maka tidak ada catatan buruk yang ditinggalkan Rizieq di Arab Saudi jika dia ke Indonesia.

Rizieq dikabarkan meninggalkan Jeddah, Arab Saudi pada Senin, 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat, dengan nomor penerbangan SV 816 dan dijadwalkan mendapat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 10 November 2020 pukul 09.00 WIB pagi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini