MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengusaha hotel dan restoran bisa bernapas lega dengan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang semula dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Namun, mereka tetap meningkatkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.
“Sejak pembatalan tersebut, mulai terjadi peningkatan reservasi di sejumlah hotel. Kita berharap tren positif tersebut tetap terjaga agar industri perhotelan dapat terus menggeliat,” ujar Hariyadi.
Dia juga menegaskan industri perhotelan saat ini sudah berangsur pulih, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang juga telah berjalan baik.
Heriyadi menyebut sejak pelonggaran PPKM oleh pemerintah pada November lalu membuat kegiatan hotel dan restoran bisa kembali beroperasi 100 persen. Apalagi tidak ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19.
Dia juga menegaskan komitmennya terus membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya melalui sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan Lingkungan (CHSE) di hotel-hotel maupun restoran.
Hingga kini sudah sekitar 11 ribu hotel dan restoran mengantongi sertifikat CHSE, dari 16 ribu yang ditargetkan.
Diketahui, pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.