Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol akan Kena Tilang Elektronik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peringatan bagi warga yang suka ngebut di jalan tol.

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang terdeteksi tilang elektronik di jalan tol. Yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan ada pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Namun bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan bagi semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol ada aturannya. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga bertambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Batas paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Maksimal 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Dan setelah ada verifikasi maka akan ada surat untuk pelanggar membayar denda,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Minggu 27 Maret 2022.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk mendapat tilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Efektivitas Rehabilitasi Sangat Diperlukan Untuk Penanganan Narkoba

Jakarta - Penanganan masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia memerlukan perhatian serius, khususnya dalam hal rehabilitasi pengguna. Rehabilitasi yang efektif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini