MATA INDONESIA, JAKARTA - Denda 500 ribu Rupiah atau penjara paling lama dua bulan bagi pengendara yang memacu mobilnya melebihi kecepatan di jalan tol...
MATA INDONESIA, JAKARTA - Peringatan bagi warga yang suka ngebut di jalan tol.
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik...