Waspada, Ngebut di Tol Denda Rp500 Ribu Berlaku Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Denda 500 ribu Rupiah atau penjara paling lama dua bulan bagi pengendara yang memacu mobilnya melebihi kecepatan di jalan tol mulai diberlakukan hari ini, Jumat 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

“Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

Dalam pelaksanaannya, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini