MINEWS, JAKARTA-Hanya satu hari saja, kualitas udara DKI Jakarta mengalami penurunan saat mengalami pemadaman listrik pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu. Namun, saat ini Rabu 7 Agustus 2019, kualitas udara di Jakarta kembali menempati posisi ke-2 kota paling berpolusi terburuk di dunia.
Berdasarkan data AirVisual pukul 07.31 WIB, Rabu 7 (7/8/2019), Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di 153. Tingkat polusi ini tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.
AQI sendiri merupakan indeks yang menggambarkan tingkat polusi udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.
Rentang nilai AQI adalah 0-500. Makin tinggi nilainya, berarti makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Skor 0-5 berarti kualitas udara bagus, 51-100 berarti moderat, 101-150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151-200 tidak sehat, 201-203 sangat tidak sehat, dan 301-500 ke atas berarti berbahaya.
AirVisual menyebut kandungan PM2.5 di Jakarta berada di angka 53.3 µg/m³. Data diperoleh dari alat pemantau udara Airvisual yang ada di Kedutaan Amerika Serikat, Pegadungan, Kemayoran, Pejanten Barat, Rawamangun, dan Mangga Dua.
Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara ibu kota. Langkah tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub 66/2019 tersebut diatur sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Antara lain perluasan ganjil-genap, pembatasan usia kendaraan yang beroperasi secara bertahap, memperketat uji emisi, meningkatkan tarif parkir di sejumlah lokasi, meningkatkan fasilitas pejalan kaki dan transportasi umum, memperketat aturan bagi pabrik, hingga penghijauan di sejumlah lokasi.