Mata Indonesia, Jakarta – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus judi daring dan penipuan daring (online scam) di Filipina berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Upaya pemulangan ini dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan otoritas setempat. Para WNI tersebut tiba di Indonesia setelah diamankan di Filipina karena aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum negara tersebut.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Kepala SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa 29 WNI yang dipulangkan terdiri dari 21 pria dan delapan wanita.
Mereka diketahui bekerja di sebuah perusahaan judi daring dan penipuan daring yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. Sesampainya di Indonesia, mereka langsung menjalani proses administrasi yang dilakukan oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview terhadap 29 WNI ini. Data yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk membedakan siapa yang menjadi korban dan siapa yang berperan sebagai pelaku,” ungkap Brigjen Untung.
Keberhasilan pemulangan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri. Langkah ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dan otoritas Filipina dalam memberantas praktik kejahatan transnasional, khususnya yang berkaitan dengan judi daring dan penipuan daring.
Kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Polri juga berhasil menyelamatkan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Penyelamatan dilakukan dalam dua tahap, yakni 400 orang pada tahap pertama dan 169 orang pada tahap kedua. Para korban diketahui dieksploitasi dalam berbagai modus penipuan daring, seperti investasi bodong dan love scam.
Dengan keberhasilan ini, pemerintah diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam sindikat kejahatan serupa. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan modus operandi penipuan daring serta judi daring menjadi langkah strategis dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.