Home Cuitan MI Pemerintah Persilakan Masyarakat Sampaikan Aspirasi dalam RUU Polri 

Pemerintah Persilakan Masyarakat Sampaikan Aspirasi dalam RUU Polri 

0
3

Oleh : Dirandra Falguni )*

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Komitmen ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam proses legislasi yang terus dijaga oleh DPR RI, khususnya Komisi III yang bertanggung jawab dalam pembahasan regulasi di bidang hukum dan keamanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Polri merupakan suatu kewajiban. DPR RI membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi yang diatur dalam kedua RUU tersebut guna memastikan efektivitas regulasi yang akan diterapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan perkembangan hukum di Indonesia, terutama dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dengan adanya pembaruan ini, revisi RUU Polri diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan hukum yang lebih luas.

DPR RI telah memiliki rekam jejak dalam mengedepankan transparansi dalam pembahasan revisi KUHAP. Pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam revisi UU Polri, di mana berbagai pihak akan diundang untuk memberikan masukan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang kepolisian dan hukum pidana.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan sejumlah perwira tinggi Polri di berbagai kementerian dan lembaga telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar hukum utama bagi penugasan tersebut.

Selain itu, peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, ada beberapa kasus, penugasan anggota Polri di kementerian dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2018.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi UU Polri di DPR RI periode 2024-2029. Draf naskah maupun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi DPR. Selain itu, hingga saat ini DPR juga belum menerima surat presiden (Surpres) dari pemerintah terkait revisi UU Polri.

Pembahasan RUU Polri harus mengedepankan prosedur yang transparan serta berlandaskan prinsip akuntabilitas. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap dokumen yang belum memiliki landasan resmi. Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan, DPR akan memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan regulasi ini akan diinformasikan secara resmi kepada publik.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa revisi UU Polri akan dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai ahli hukum serta pemangku kepentingan. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai bahwa revisi UU Polri harus dilakukan secara cermat agar dapat menyesuaikan diri dengan revisi KUHAP yang saat ini sedang menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

Menurutnya, perubahan dalam hukum acara pidana akan berdampak langsung pada tata kelola kepolisian, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara kedua regulasi tersebut. Pembahasan RUU Polri baru dapat dilakukan setelah penyelesaian revisi KUHAP agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.

DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keterbukaan serta partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Hingga saat ini, DPR masih menunggu Surpres dari pemerintah sebagai dasar resmi untuk membahas regulasi ini.

Berbagai mekanisme penugasan perwira Polri di luar institusi kepolisian telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. DPR berjanji pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan zaman dan kebutuhan hukum nasional.

Berbagai langkah strategis telah diambil untuk memastikan bahwa revisi UU Polri tetap sejalan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat. Salah satu aspek yang ditekankan dalam pembahasan adalah peningkatan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip negara hukum. Regulasi yang diperbarui nantinya akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi kepolisian agar tetap transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

)* Kontributor Beritakapuas.com 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here