MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri dengan tegas melakukan pembubaran secara paksa terhadap kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jambi pada Jumat 30 Oktober 2020.
Pihak kepolisian punya alasan kuat melakukan pembubaran, karena acara tersebut diketahui tak memiliki izin serta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jambi.
Awalnya, kegiatan ini digelar terbuka, juga disiarkan via daring. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa anggota kepolisian mendatangi lokasi deklarasi, lalu meminta untuk segera membubarkan diri.
Saat itu acara baru berjalan sekitar 30 menit. Deklarator KAMI Din Syamsuddin baru saja selesai memberikan sambutan. Kemudian ketika sambutan dilanjutkan Rochmat Wahab, acara berjalan tidak kondusif karena polisi mulai berdatangan.