Mantap, Polri Bubarkan Deklarasi Ilegal KAMI di Jambi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri dengan tegas melakukan pembubaran secara paksa terhadap kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jambi pada Jumat 30 Oktober 2020.

Pihak kepolisian punya alasan kuat melakukan pembubaran, karena acara tersebut diketahui tak memiliki izin serta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jambi.

“Tidak ada izin, juga tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kuswahyudi Tresnadi.
Kuswahyudi menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, dari KAMI sudah meminta izin kegiatan tersebut. Namun, polisi meminta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jambi, yang belakangan tak pernah diserahkan oleh KAMI.

Awalnya, kegiatan ini digelar terbuka, juga disiarkan via daring. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa anggota kepolisian mendatangi lokasi deklarasi, lalu meminta untuk segera membubarkan diri.

Saat itu acara baru berjalan sekitar 30 menit. Deklarator KAMI Din Syamsuddin baru saja selesai memberikan sambutan. Kemudian ketika sambutan dilanjutkan Rochmat Wahab, acara berjalan tidak kondusif karena polisi mulai berdatangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini