MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak pejabat di daerah Papua melakukan penyimpangan dana Otsus sehingga anggaran tersebut tidak sampai ke masyarakat.
Maka, masyarakat Papua tidak boleh mencampuri proses hukum Gubernur Lukas Enembe.
Pernyataan itu berasal dari Ketua Adat Waris dari Keerom, Papua Gasper May dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Oktober 2022.
“Masyarakat Papua harus mendukung proses hukum dan tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum,” kata Gasper May.
Sementara, Lukas Enembe harus membuka diri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengklarifikasi tuduhan korupsi dari KPK.
Masyarakat Papua harus mendukung proses hukum dan tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum.
Gasper May menambahkan, masyarakat juga tidak boleh terprovokasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan korban.
Dia berharap kasus hukum Lukas Enembe ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan proses hukum yang ada.