Kejari TTU Terapkan Keadilan Restoratif untuk Selesaikan Kasus KDRT di Kefamenanu

Baca Juga

MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri Kefamenanu, menghentikan penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kefamenanu dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Skema ini dipakai lantaran Yoseph Elu (38) yang menjadi tersangka menyesali dan merasa bersalah atas perbuatannya mendapatkan keadilan restoratif karena sejumlah alasan salah satunya masih saling cinta dengan istrinya.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert J. Lambila, S.H, M.H menyatakan akan mengusulkan kasus ini ke Kejati NTT.

“Kami menerima berkas perkara KDRT dari kepolisian kemudian bahwa ternyata setelah dalam proses penuntutan kami mengupayakan supaya adanya perdamaian karena kami melihat dari sisi Kemanfaatan, tidak ada manfaat jika kita membawa ini ke pengadilan karena itu kita upayakan untuk mereka damai,” ujarnya di Aula Kejari Kefamenanu, Rabu 5 Oktober 2022.

“Mereka sudah damai maka hari ini kami mengusulkan kepada pimpinan untuk perkara ini dihentikan penuntutannya dengan alasan kita mengambil langkah pendekatan Restorative Justice,” lanjutnya.

Sementara itu korban Maria Magdalena Keno (32) menyampaikan isi hatinya kepada semua pihak yang sudah turut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Perasaan saya baik dan ucapan terimakasih banyak untuk semua yang sudah membantu dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Meri sapaan akrabnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu Henry Steven Landena, S.Ip menyatakan bahwa dirinya sebagai Kanitreskrim telah menangani kasus ini dari awal.

“Pada dasarnya kami sudah mengupayakan Restorative justice di Kepolisian namun harus berlanjut ke Kejaksaan karena satu dan dua hal sehingga dengan pendekatan restorative justice hari ini dapat mendamaikan kedua belah pihak,” katanya.

Adapun penerapan restorative justice pada kasus KDRT inu berlangsung di Aula Kejari TTU yang dihadiri Kajari, Kasi Pidum, JPU, fasilitator, Kepolisian, Duta Kejaksaan, tokoh adat, korban serta keluarga dan tersangka beserta keluarga besar.

Kontributor Kefamenanu: Emanuel Taena

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini