Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Sampai Tahap Pemeriksaan Lokasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 telah bergulir. Perkembangan kasus ini telah sampai pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dan telah melewati beberapa tahapan persidangan, salah satunya adalah pemeriksaan lokasi atau dalam hukum disebut pemeriksaan setempat yang telah dilakukan di lokasi pembangunan 1 April 2022.

Hal ini disampaikan Robertus Salu, SH.MH dan Egiardus Bana, SH.MH selaku Kuasa Hukum terdakwa Benyamin Lasakar (Pelaksana Pekerjaan), ketika ditemui Minews di Kantor Hukum Robert Salu & Partners.

“Persidangan telah melewati tahapan pembuktian yang mana agenda kemarin itu pemeriksaan lokasi. Tahapan pemeriksaan lokasi ini dihadiri pihak hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jaksa, Pengacara dan Tim ahli Politeknik Negeri Kupang. Tujuan dilakukan pemeriksaan lokasi ini untuk memastikan apakah kerugian keuangan negara sebagai temuan itu benar adanya dan menjadi bahan pertimbangan saat putusan nanti.” katanya, Sabtu 2 April 2022.

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate ini telah melewati beberapa tahapan di antaranya persidangan awal, pembacaan surat dakwah Jaksa Penuntut Umum, kemudian eksepsi penasehat hukum, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, kemudian Pemeriksaan Lokasi (PS).

“Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan Penasehat Hukum lalu sampai pada putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut ketika dimintai terkait pembelaan dalam menghadapi putusan yang dijadwalkan tiga minggu kedepan,
Tim kuasa hukum terdakwa berharap putusan nanti dapat memberikan rasa keadilan.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa berharap kiranya putusan pengadilan nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami, karenanya dalam kasus ini kerugian negara telah dipulihkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa. Dan untuk pembangunan puskesmas inbate, asas manfaatnya tercapai karena gedung ini dimanfaatkan oleh masyarakat hingga hari ini.” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate ini, negara mengalami kerugian Rp. 1.400.000.000, dan yang telah dikembalikan oleh terdakwa adalah Rp. 1.017.354.915 ditambah Rp. 500.000.000 dalam rekening yang belum dicairkan.

Kontributor TTU : Zenobius Yancen Abi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini