Kasus Covid-19 Sedang Naik, Jangan Biarkan Warga Asing Bebas Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) harus menahan keinginan membuka seluas-luasnya Bali untuk kunjungan wisatawan.

Karena kasus harian Covid-19 masih mengalami tren kenaikan yang tinggi.

Setiap warga manca yang masuk Indonesia harus menjalani masa karantina selama lima hari ditambah dua kali tes PCR di awal dan akhir karantina.

“Atau PCR 1x saja tapi 10 hari karantina. Plus ada tim dokter & tenaga kesehatan yang memantau klinis-nya,” kata dokter relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, dr. Khomeini Takdir melalui pesan yang dilihat, Jumat 4 Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan akan membuka Bali untuk kunjungan turis asing per 4 Februari 2022.

Jika sebelumnya dibatasi hanya 19 negara, pembukaan kembali kali ini terbuka untuk semua wisatawan tetapi hanya yang menggunakan e-visa.

Mereka harus menjalani masa karantina selama lima hari dengan sistem karantina resor atau berbasis area.

Kebijakan tersebut untuk menggenjot kedatangan turis asing dari luar negeri. Pasalnya, sejak dibuka kembali pada 14 Oktober 2021, kunjungan turis asing ke Bali masih minim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Kondusifitas Selama Tahapan Pilkada

Oleh : Wira Wicaksana )* Menjaga kondusifitas merupakan kunci penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini